Adab Berinteraksi Dengan Lawan Jenis


Oleh : Wina’s creation
Manusia diciptakan bukan hanya satu jenis saja. Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan kita dari pasangan pria dan wanita. Walaupun demikian, bukan berarti manusia bebas dalam berinteraksi dengan lawan jenisnya. Islam sangat melarang dari adanya pergaulan bebas di antara lawan jenis. Sebab, hal itu akan menimbulkan fitnah dan kerusakan.
SIAPAKAH YANG AMAN DARI FITNAH ?
Bahkan orang yang alim sekalipun. Mereka juga berpeluang terkena fitnah tatkala berinteraksi dengan lawan jenis.
Semua tergantung usaha masing–masing orang, bagaimana cara seseorang meminimalisir interaksi dengan lawan jenis dan senantiasa membentengi diri dengan iman.
Jika seseorang memiliki keimanan yang tinggi maka ia akan berusaha sungguh-sungguh untuk menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah
Maka di sini ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh seseorang agar tidak terlalu antipati dan juga tidak terlalu bebas di dalam berinteraksi dengan lawan jenisnya.
Adab yang disyariatkan ketika berinteraksi dengan lawan jenis
1.      Menundukkan pandangan
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An Nur : 30)
Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nur : 31)
2.      Menjaga diri agar tidak menjadi sumber fitnah
Baik laki-laki maupun perempuan harus senantiasa berusaha untuk menjaga dirinya agar dia tidak menjadi sumber fitnah bagi lawan jenisnya tatkala bergaul dengannya. Tidak dipungkiri lagi bahwasanya hati manusia sangatlah lemah.
Ketika seorang perempuan berbicara di depan laki-laki hendaklah tidak menggunakan nada yang mendayu-dayu, tetapi nada yang datar saja sebab dengan begitu si laki-laki tersebut tidak akan terfitnah dengan suara perempuan.

“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada (fitnah) wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no.7122)
Ingatlah saudariku…!
Saudara kita mungkin merasa terganggu hatinya dengan sikap dan lisan kita.
Mereka berusaha menjaga hati mereka dengan susah payah, tapi justru kita tak membantu mereka agar terjaga dari fitnah.
Sungguh sayang jika kita tak peduli dengan saudara kita
Laki-laki pun juga harus menjaga dirinya agar tidak menjadi sumber fitnah sama seperti halnya perempuan. Ketahuilah bahwa hati perempuan itu lemah semisal kaca,
Dari Annas bahwa suatu ketika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berjalan bersama seseorang anak yang berkulit hitam, bernama Anjasyah. Ia sedang berlaku kasar, lalu Rasulullah bersabda, ‘Celaka engkau wahai Anjasyah!  Pelankan perangaimu terhadap kaca-kaca (wanita) dan Lembutlah kepada kaca-kaca (para wanita),’  serta dikatakan dihadits Abu Qilabah yakni an-Nisa’ (wanita)” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan an-Nasa’i)
3.      Jangan berdua-duaan (berkhalwat)
Islam melarang bagi wanita dan pria untuk berdua-dua, terlebih itu bukanlah mahramnya. Sebab hal ini yang akan menjadi pemicu dari adanya tidakan zina, sebab syaitan akan selalu menggoda dan selalu bersama mereka. Ini sebagaimana yang disampaikan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam,
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Janganlah salah seorang di antara kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaithan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (HR. Ahmad, al-Baihaqi, dan Ibnu Hiban di dalam Shahihnya)
Walaupun mungkin tidak sampai berzina secara hakiki. Dengan adanya berkhalwat (dua-duaan), seseorang juga terkategorikan sebagai berzina. Seperti yang Rasulullah  Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sampaikan,
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
”Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)
Walau mungkin sedang membicarakan hal-hal yang penting, hendaknya tidak dilakukan dengan cara berdua-duaan. Dan juga berbincangnya hanya dalam hal-hal yang wajar dan seperlunya saja. Jika sudah selesai apa yang menjadi persoalan, hendaknya tidak disambung dengan hal-hal yang tidak penting.
4.      Tidak berpegangan tangan atau saling menyentuh
Menyalami wanita yang bukan mahram adalah dilarang. Dan ini di antara yang dapat mendatangkan bencana, dan tidak ada yang selamat darinya kecuali orang-orang yang diberikan oleh Allah Ta’ala keselamatan. Padahal menyalami wanita-wanita tersebut jelas-jelas haram. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam,
لأن يطعن فى رأس رجل بمخيط من حديد خير من أن يمس امرأة لا تحل له
"Sungguh ditancapkannya kepala seseorang dengan jarum besi itu masih lebih baik dari pada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.”
Dan pengharaman ini telah dinashkan di dalam kitab-kitab empat madzhab. (lihat Syarh an-Nawawi ‘ala muslim XIII/10).
Wallahu A’lam


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »