Dalam istilah ilmu hadits terkadang terdapat ungkapan
yang menyatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim
seperti istilah rawahu muttafaq ‘alaih atau rawahu
asy-Syaikhaini atau rawahu al-Bukhari wa Muslim.
Maka apakah dalam istilah-istilah tersebut terdapat
perbedaan makna, atau sejatinya sama saja antara satu dengan yang lain. Dari
situlah kami mulai menelitinya, pemaparan di bawah ini menjelaskan perihal
perbedaan dan contoh haditsnya.
Yang masyhur dikalangan jumhur adalah bahwa
al-muttafaq ‘alaih adalah apa yang telah disepakati oleh Imam al-Bukhari dan
Muslim tanpa ada keikutsertaan selain dari keduanya. Imam asy-Syaukani di dalam Nail
al-Authar berkata, “Yang dimaksud muttafaq ‘alaih adalah apa yang disepakati
oleh keduanya (al-Bukhari dan Muslim) dan Ahmad.”[1]
Ibnu ash-Shalah berkata,
صحيح متفق عليه يطلقون ذلك ويعنون به اتفاق
البخاري ومسلم لا اتفاق الأمة عليه، لكن اتفاق الأمة عليه لازم من ذلك، وحاصل معه
لاتفاق الأمة على تلقى ما اتفقا عليه بالقبول
“Para ulama’ menyatakan bahwa shahih muttafaq ‘alaih
adalah hadits yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim, bukan yang disepakati
oleh ummat. Namun ummat menyepakatinya turunan dari mereka berdua, maka
hasilnya adalah kesepakatan ummat atas yang disepakati mereka berdua dengan
keshahihannya.”[2]
Al-Hafidz as-Sakhawi berkata, “...Muttafaq ‘alaih
adalah hadits yang dikeluarkan oleh keduanya, yaitu apabila matan hadits
berasal dari satu sahabat...”[3]
Imam an-Nawawi berkata,
صحيح متفق
عليه أو على صحته، فمرادهم اتفاق الشيخين
“Jika mereka berkata,’Shahih muttafaq ‘alaih atau atas
kesahhannya’, maka yang dimaksud oleh mereka adalah yang telah disepakati oleh asy-Syaikhaini (Imam
al-Bukhari dan Muslim).”[4]
Jika ulama’ hadits mengatakan dari hadits muttafaq
‘alaih, maka yang mereka maksudkan adalah yang telah disepakati oleh asy-Syaikhaini (Imam
al-Bukhari dan Muslim) akan keshahihannya bukan atas dasar kesepakatan ummat.[5]
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan
pengertian muttafaq alaih di dalam bukunya Bulughu al-Maram, yang
dimaksud muttafaq ‘alaih di sini adalah hadits yang di keluarkan oleh
al-Bukhari dan Muslim.[6]
Maka secara gampangnya yang dimaksud dari Muttafaqun
‘Alaihi adalah matan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dengan
ketentuan bahwa sanad terakhirnya (shahabat) bertemu.
Berbeda dengan rawahu al-Bukhari wa Muslim ,
yaitu apabila:
1. Matannya dari Bukhari dan Muslim, dan
2. Sanadnya berbeda pada tingkatan shahabat, yaitu
pada tingkatan shahabat, kedua sanad tersebut tidak bertemu.
Contohnya:
عن أبي موسى رضي الله عنه قال: قالوا: يا
رسول الله أي الإسلام أفضل؟ قال: ((من سلم المسلمون من لسانه
ويده)) رواه البخاري
عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله
عنهما أن رجلا سأل رسول الله ﷺ أي المسلمين خير؟ قال: ((من سلم المسلمون
من لسانه ويده)) رواه مسلم
Maka pada kondisi seperti ini hadits dikatakan rawahu
al-Bukhari wa Muslim bukan muttafaq ‘alaih.
Wallahu A’lam bis-Shawab
[1] Imam
asy-Syaukani, Nail al-Authar, vol. 1, hlm. 25
[2] Makanah
ash-Shahihain, hlm. 117
[3] Ibid.
Hlm. 98
[4] Ibid.
Hlm. 119
[5] Mahmud
ath-Thahan, Taisir Mushthalah al-Hadits, hlm. 37
[6] Ibnu
Hajar al-Asqalani, Muqadimah Bulughu al-Maram